Rakor Percepatan Realisasi APBD TA 2021

Sesuai Surat kawat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tanggal 16 Juni 2021 Nomor: 080/3504/SJ, Inspektorat Kota Madiun bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengikuti Rapar Koordinasi Percepatan Realiasi APBD Provinsi, Kabupaten/Kota TA 2021 melalui video conference.

Rakor tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri. Dalam sambutannya, Sekjen Kemendagri menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Tujuan dilaksanakanannya rapat adalah:
    • Menyatukan langkah dan strategi percepatan realisasi APBD TA 2021 guna menstimulus pertumbuhan ekonomi di daerah
    • Memberikan gambaran hasil analisa dan evaluasi realisasi APBD TA 2021 per 11 Juni 2021, termasuk informasi beberapa pemerintah daerah yang realisasi belanjanya rendah atau di bawah rata-rata
    • Sinergitas dengan APIP dan stakeholders terkait dalam upaya peningkatan realisasi belanja APBD TA 2021
  2. Pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan akibat pandemic covid-19. Pertumbuhan ekonomi Triwulan I-2021 masih terkontraksi sebesar 0.74% tetapi mengalami perbaikan dibandingkan pertumbuhan ekonomi Triuwlan IV-2020 yang terkontraksi sebesar 2.19%
  3. Diharapkan daerah melakukan percepatan penyerapan APBD mulai bulan Juni 2021.
  4. Fungsi APBD:
    • Fungsi otorisasi
    • Fungsi perencanaan
    • Fungsi Pengawasan
    • Fungsi Alokasi
    • Fungsi distribusi
    • Fungsi stabilisasi
  5. Langkah strategis percepatan realisasi APBD TA 2021
    • Memberikan konsultasi dan bimbingan bagi pemerintah daerah yang akan melakukan perubahan anggaran sehingga penggunaan anggaran dijamin lebih efisien, efektif dan dapat dipertangungjawabkan
    • merealisasikan belanja untuk penanganan covid-19
    • merealisasikan belanja untuk penanganan covid-19, Jaring Pengaman Sosial, Dukungan vaksinasi dan Insentif Tenaga Kesehatan
    • Penyelesaian refocusing dan realokasi APBD TA 2021
    • Merealisasikan pelaksanaan belanja barang/jasa dan belanja modal serta memanfaatkan sistem pengadaan secara elektronik
    • Meningkatkan peran APIP maupun unit-unit pengendali mutu di setiap OPD dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan oleh masing-masing OPD
    • Monitoring kebijakan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing dan realokasi anggaran) pada APBD, termasuk insentif tenaga kesehatan dan pinjaman PEN
    • Mengawal pemerintah daerah untuk mempertahankan akuntabilitas pelaporan dan pertangungjawaban keuangan daerah
    • Memastikan pemerintah daerah menerapkan transaksi berbasis elektronik/non tunai (TNT) dalam pelaksanaan pendapatan dan belaja APBD
  6. Faktor-faktor penyebab rendahnya realisasi belanja dan tersimpannya dana Pemda pada Bank Umum
    • Belum disalurkannya bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota termasuk kelebihan target pajak daerah tahun 2020 di antaranya ada masalah audit BPK belum dilaksanakan.
    • Adanya sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan atas belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan. Selain itu, masih terdapat sisa dana transfer seperti DBH Dana Reboisasi dan DBH Cukai Tembakau yang belum digunakan kembali sesuai dengan peruntukannya sehingga masih tersimpan di Bank Umum.
    • Belum dibayarkannya kewajiban kepada pihak ketiga dari anggaran tahun sebelumnya (2020) namun sudah tutup tahun anggaran sehingga menjadi silpa yang akan diselesaikan pada tahun 2021 karena masih menunggu audit dari BPK-RI.
    • Lelang kontrak pengadaan barang dan jasa yang standar harganya berubah-ubah secara dinamis dan adanya aturan dari kementerian yang belum tertib mengenai teknis pelaksanaan eksekusi pengadaan barang dan jasa.
    • Kekhawatiran Kepala Daerah (termasuk daerah hasil Pilkada 2020) dalam membelanjakan APBD di era pandemic berimplikasi terhadap masalah hukum.
    • Masih adanya dana yang tersimpan di Bank Umum diorientasikan sebagai tambahan PAD (Bunga Perbankan)

Setelah itu, dr. Kirana Pritasari, MQIH (Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan) menyampaikan Percepatan Pembayaran Insentif Tanga Kesehatan Daerah TA 2020-2021 sebagai berikut:

  1. Mengingat terjadinya kembali peningkatan kasus covid-19, diharapkan pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan
  2. Dasar pemberian insentif untuk tenaga kesehatan adalah KMK Nomor: HK.01.07/MENKES/4239/2020 tanggal 26 Maret 2021
  3. Telah disusun aplikasi untuk membantu pengusulan, verifikasi dan pembayaran insentif nakes guna menjaga akuntabilitasnya
  4. Upaya percepatan pembayaran insentif nakes:
    • sosialisasi KMK 4239/2020 telah dilakukan secara berjenjang
    • tutorial penggunaan aplikasi insentif tenaga kesehatan
    • konferensi pers penjelasan kepada masyarakat secara rutin
    • umpan balik kepada pemerintah daerah mengenai realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan
    • mendorong faskes melakukan pembayaran dikarenakan DPA sudah diberikan ke masing-masing fasyankes
    • bersinergi dengan Kemendagri dan Kemenkeu
  5. Kendala pembarayan insentif tenaga kesehatan tahun 2021:
    • Aplikasi : sudah ditindaklanjuti dengan melakukan tutorial penggunaan aplikasi dan sosialisasi tutorial aplikasi insentif nakes
    • Perubahan DPA
    • Perubahan nomenklatur
    • Koordinasi dengan BKAD
    • Unit cost tidak cukup (tidak sama dengan yang ada di KMK)
    • Kurangnya informasi tunggakan 2020 dapat diusulkan secara manual
    • Belum dipahaminya mekanisme penggabungan sisa dana BOKT 2020 dan DAU 2021
    • Honorarium vaksinator
  6. Total jumlah faskes yang sudah diusulkan 11.046 tapi baru 4.232 faskes yang disetujui (38%). Nilai insentif yang diusulkan sebesar 1,4T terverifikasi 47% (Rp653.524.748.200)
  7. Realisasi dana DAU/DBH Insentif nakes daerah per 15 Juni 2021 dari total anggaran sebesar Rp.7.844.316.171.091 telah terealisasi sebesar Rp534.839.558.200,00 (6,82%)
  8. Sementara untuk insentif nakes melalui BOK Tambahan 2020 baru terealisasi 78% dengan sisa BOKT sebesar 917 Milyar
  9. Alokasi insentif nakes daerah DAU/DBH dan BOKT TA 2021 sebesar 12.017.616.171.091 dan baru terealisasi sebesar 3.790.439.558.200 (31,54%)

Selanjutnya, Dr. Mochamad Ardian N, M.Si (Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri) menyampaikan materi Data realiasai per 15 Juni 2021 dan Uang Kas Pemerintah daerah di Perbankan Serta Isu Penyerapan Anggaran TA 2021 sebagai berikut:

  1. Realisasi pendapatan Provinsi dan Kabupaten/Kota per tanggal 15 Juni 2021 sebesar 31.62%. Sementara, target mendagri realisasi belanja di akhir Juni 2021 sebesar 35% dan pertumbuhan ekonomi di kwartal kedua sebesar 7% agar bisa keluar dari jurang resesi.
  2. Realisasi belanja Provinsi dan Kabupaten/Kota tanggal 15 Juni 2021 sebesar 25,51%
  3. Belanja pemerintah salah 1 formula penghitung pertumbuhan ekonomi, selain investasi, eskpor impor, dan belanja rumah tangga
  4. Ada beberapa pemerintah daerah yang sulit mengejar belanja karena adanya pinjaman daerah, padahal di tahun 2021 belum ada MoU terkait pinjaman daerah ini. Sedangkan dalam kaca mata belanja sudah tertuang dalam postur belanja
  5. Pemerintah daerah yang punya pinjaman daerah agar menggeser orientasi belanja ke sektor produktif lainnya dan mendorong realisasi terhadap insentif nakes di masing-msing daerah
  6. Untuk kabupaten/kota segera melaporkan realisasi APBD per 15 Juni 2021 (karena masih banyak yang belum melaporkan)
  7. Jenis simpanan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) ada semacam kenaikan dibandingkan tahun 2020. Padahal secara postur anggaran, tahun 2021 lebih kecil dibandingkan tahun 2020.
  8. Perlu hati-hati menyangkut deposito. Deposito diijinkan dalam rangka manajemen kas. Deposito hanya bisa dilakukan pada bank persepsi yang ditunjuk.
  9. Pemerintah daerah yang masih menempatkan deposito di luar bank persepsi agar segera mengembalikannya ke bank persepsi, karena bagi KPK hal tersebut merupakan indikasi pidana.
  10. Per 10 Juni Kemenkeu sudah mentransfer kepada daerah 40,12 % dan TKDD 39,47%
  11. Terdapat 3 Provinsi, 26 Kabupaten, dan 2 Kota yang belum melaporkan perkembangan refocusing 8% DBH/DAU TA 2021
  12. Status Indonesia turun dari upper middle income countries menjadi middle income countries. Hal tersebut terkait infrastuktur dan SDM
  13. Sebanyak 444 daerah mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19, sementara 67 daerah lainnya tidak mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19
  14. Realisasi anggaran penanganan covid-19: 245 daerah telah melakukan realisasi, sementara 199 daerah belum melakukan realisasi anggaran
  15. Terdapat 19 daerah yang tidak mengalokasikan anggaran untuk dukungan vaksinasi dan 492 daerah mengalokasikan anggaran untuk dukungan vaksinasi..
  16. Realisasi anggaran dukungan valsinasi baru di 179 daerah, dan 313 daerah belum melakukan realisasi anggaran untuk dukungan vaksinasi.
  17. Terdapat 436 daerah mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan dan 75 daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan.
  18. Sedangkan realisasi insentif anggaran baru dilaksanakan di 115 daerah dan 321 belum melakukan realisasi.
  19. Terdapat 310 daerah mengalokasikan anggaran untuk dukungan pada kelurahan dalam rangka penanganan pandemic covid-19 (PPKM) sementara 2021 daerah tidak mengalokasinnya.
  20. Realisasi dukungan pada kelurahan dalam rangka penanganan pandemic covid-19 (PPKM) telah dilaksanakan di 75 daerah dan 235 daerah belum melakukannya. Untuk Kota Madiun dari anggaran sebesar Rp8.091.052.125 telah terealisasi sebesar Rp603.175.720 (7,45%)

Pemateri terakhir adalah Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, M.A (Irjen Kemendagri) yang menyampaikan materi Sinergi APIP dalam Pelaksanaan Realisasi APBD Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Kewajiban penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah daerah meliputi:
    • mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel
    • menyinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah
    • melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintah yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan
  2. Peran APIP Pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan pengawasan terhadap OPD:
    • audit, evaluasi, pemantauan dan bimbingan teknis dalam pengelolaan APBD
    • dimulai sejak awal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan APBD (termasuk penyerapan APBD) sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
    • Dalam pelaksanaan kegiatan dpt bekerja sama dengan Itjen Kemendagri dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan pengawasan (BPKP)
  3. Seluruh OPD harus menyusun daftar resiko/skala resiko setiap kegiatan dan berkoordinasi dengan APIP untuk penyusunannya agar memudahkan dalam pengendaliannya.
  4. Uang daerah yang didepositokan, apakah uang sudah dibelanjakan untuk sebesar-besarnya keselamatan rakyatnya.
  5. Prioritas utama pembinaan dan pengawasan tahun 2021 adalah pada: pengamanan jaring pengaman sosial, penanganan pandemic covid-19 dan pemulihan ekonomi
  6. Fokus pembinaan dan pengawasan terhadap OPD Tahun 2021:
    • Peningkatan Kapabilitas APIP
      • penerapan manajemen risiko
      • perencanaan pengawasan berbasis risiko
      • audit kinerja
      • audit investigasi
      • pemeriksaan DAK Fisik
      • Pendidikan berjenjang Jabatan Fungsional PPUPD dan Audior
    • Penegakan Integritas
      • Survei Penilaian Integritas
      • Monitoring dan evaluasi Aksi Pencegahan Korupsi
    • Pengawalan Reformasi Birokrasi
      • Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)
      • Asistensi Pembangunan Reformasi Birokrasi
    • Pemeriksaan Kinerja
      • Program/kegiatan yang dicantumkan dalam R{JMD dan/atau RKPD Tahun 2021
    • Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
      • Pemeriksaan imvestigatif
      • Penjatuhan sanksi administratif
      • Penghitungan kerugian negara/daerah
    • Pengawasan yang Bersifat Mandatory
      • Reviu RPJMD dan Renstra PADA
      • Reviu RKPD, KUA PPAS, RKA SKPD
      • Reviu LKPD
      • Reviu DAK
      • Pemeriksaan PNBP
      • Evaluasi SPIP
      • Monitoring dan evaluasi Penyerapan Anggaran & PBJ
      • Operasionalisasi Saber Pungli
      • Provity Audit
      • Pemeriksaan Kinerja
      • Pemeriksaan Keuangan dan Aset
  7. Desain pengawasan keuangan daerah:
    • Perencanaan
      • Reviu RPJMD
      • Renstra PD
      • Reviu RKPD
      • Reviu Renja PD
      • Reviu RKBMD
    • Penganggaran
      • Reviu KUA PPAS
      • Reviu RKA SKPD
    • Pelaksanaan
      • Monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran dan PBJ
      • Pemeriksaan kinerja
    • Penatausahaan
      • Pemeriksaan PNBP
      • Pemeriksaan keuangan dan aset
    • Pelaporan
      • Reviu LKPD
    • Pertanggungjawaban
      • Probity audit
      • Pemeriksaan keuangan
  8. Dalam PP 72 Tahun 2019, ada alokasi minimal untuk Inspektorat dalam kegiatan pengawasan
  9. APIP harus hadir dalam setiap tahapan, termasuk melakukan desk monitoring dan evaluasi dan filed audit. Semua dilakukan berdasarkan resiko.
  10. APIP tetap harus meningkatkan kompetensi khusus.
  11. APIP dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah harus bersinergi dengan BPKP khususnya dalam evaluasi penyerapan anggaran dan PBJ Triwulan II Tahun 2021.
  12. APIP juga perlu bersinergi dengan APH. APIP dan APH menyusun tim evaluasi percepatan penyerapan anggaran dengan melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan APBD termasuk PEN secara periodik. APIP dan APH juga melakukan kontrol terhadap tertibnya penyelenggaraan pengelolaan keuangan melalui kegiatan penegakan hukum dan pengawasan.
  13. Arahkan sinergi untuk meminimalisir terjadinya mens rea