Survei Eksternal Kepuasan Atas Kinerja Inspektorat Semester I Tahun 2021

Pada tahun 2021, Inspektorat Kota Madiun melaksanakan Survei Internal Kepuasan Atas Kinerja Inspektorat Semester I Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/784/401.050/2021 tanggal 10 Juni 2021, untuk melaksanakan survei kepuasan atas kinerja Inspekorat Kota Madiun Semester I Tahun 2021.

Tujuan dari pelaksanaan Survei Kepuasan Atas Kinerja Inspektorat Kota Madiun adalah:

  1. Untuk mengetahui keberhasilan kinerja yang telah dilakukan Inspektorat.
  2. Mengetahui kelemahan dan kekuatan dari pelayanan yang selama ini telah diberikan.
  3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perludiambil dan langkah perbaikan yang perlu dilakukan.
  4. Sebagai umpan balik dalam memperbaiki kinerja Inspektorat.

Adapun ruang lingkup pelaksanaan survei Internal Kepuasan atas Kinerja Inspektorat Kota Madiun pada Semester I Tahun 2021 meliputi:

Pemeriksaan reguler

Pemeriksaan khusus/pemeriksaan dengan tujuan tertentu

  1. Pemeriksaan Reguler
  2. Pemeriksaan Khusus/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
  3. Probity Audit
  4. Reviu RKPD/LKPD
  5. Evaluasi LKj/LKPD/BOS/Benturan Kepentingan
  6. Verifikasi Data Bansos

Survei yang dilaksanakan mulai tanggal 10 Juni sampai dengan 14 Juni 2021 tersebut dilaksanakan terhadap 78 (tujuh puluh delapan) responden dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan hasil survei, nilai rata-rata kepuasan atas kinerja Inspektorat pada Semester I Tahun 2021 adalah 4,4162 yang berarti responden menyatakan puas atas kinerja Inspektorat.

Guna meningkatkan kinerja Inspektorat di masa yang akan datang, maka beberapa hal yang perlu untuk menjadi perhatian adalah:

  1. Agar mengurangi penggunaan bahasa atau istilah-istilah yang dapat menimbulkan multi tafsir selama proses pemeriksaan/audit/evaluasi/reviu dan dalam penyusunan laporan.
  2. Agar memperluas peran sebagai konsultan demi memperbaiki dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi operasi organisasi perangkat daerah sebagai obyek pemeriksaan.
  3. Memperkuat mind set pada seluruh tim pengawasan bahwa Inspektorat bahwa tugas utama Inspektorat adalah sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan pemerintahan di daerah.