SE Menteri PANRB No. 13 Tahun 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 25 Juni 2021 meneritkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional. Selain itu dinyatakan juga bahwa Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Atas pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaporkan kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN  paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional.