Pemanfaatan Hasil SPI KPK

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 23 Juni 2021 menerbitkan surat Nomor: B/13/RB.01/2021 Hal Penyampaian Informasi Pemanfaatan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK sebagai Nilai Hasil Survei Eksternal Persepsi Anti Korupsi Dalam Evaluasi RB.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa untuk survei pengukuran Sub Komponen Hasil Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN, mulai tahun 2021 akan menggunakan angka/indeks dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga Survei Eksternal Persepsi Anti Korupsi yang pada tahun-tahun sebelumnya dilakanakan oleh Kementerian PANRB tidak akan dilakukan mulai tahun 2021.

Sementara untuk pengukuran Kualitas Pelayanan Publik tetap dilakukan Survei Eksternal Persepsi Kepuasan Pelayanan oleh Kementerian PANRB dan untuk pengukuran Kinerja Organisasi melalui survei tetap dilakukan langsung oleh Tim Evaluator Kementerian PANRB.