Inmendagri No. 16 Tahun 2021

Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pada darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, maka pada tanggal 2 Juli 2021 Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Menteri Dalam Negeri merasa perlu melakukan perubahan pada Diktum KESEPULUH Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tersebut.

Diktum KESEPULUH berubah menjadi:

  1. dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
    • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
    • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
    • Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta
    • Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
  4. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c ditujukan khusus kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Intruksi Menteri tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.