Instruksi Walikota Madiun No. 13 Tahun 2021

Dalam rangka mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Madiun dan berdasarkan antara lain pada:

  1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali
  3. Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 56 Tahun 2020;
  4. Keputusan Walikota Madiun Nomor: 440.05-401.012/206/2020 tentang Pembentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 440-05-401.012/37/2021.

Maka pada tanggal 2 Juli 2021 Walikota Madiun menerbitkan Instruksi Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Madiun. Dalam Instruksi Walikota tersebut antara lain menegaskan:

  1. kegiatan belajar mengajar secara daring/online
  2. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)
  3. sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO)
  4. sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO
  5. sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO)
  6. supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
  7. apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam
  8. warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dibatasi mulai pukul 03.00 s.d 20.00
  9. pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan sampai pukul 20.00
  10. tempat ibadah ditutup sementara