Inmendagri No. 17 Tahun 2021

Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Presiden  agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)  di tingkat Desa dan Kelurahan, serta untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Menteri Dalam Negeri pada tanggal 5 Juli 2021 kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam Inmendagri tersebut antara lain diinstruksikan agar:

  1. Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
  2. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda. Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.
  3. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki 4 fungsi, yaitu: pengendalian, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan
  4. Dalam melaksanakan fungsinya Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan POLRI dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
  5. Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
  6. Gubernur dan Bupati/Wali kota dalam menetapkan pemberlakuan pembatasan Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan mempertimbangkan salah satu atau lebih unsur dari 5 (lima) parameter serta pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.
  7. Selain pengaturan PPKM Mikro, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas), disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  8. Bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas COVID-19.
  9. Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.