Probity Audit Dokumen Hasil Perencanaan Pembangunan Lapak di Kecamatan Kartoharjo

Sebagai tindak lanjut atas Surat Camat Kartoharjo Kota Madiun Nomor: 050/445/401.301/2021 tanggal 12 April 2021 perihal permohonan Probity Audit, maka Tim Pemeriksa Inspektorat Kota Madiun, telah melakukan Probity Audit terhadap Dokumen Hasil Perencanaan Pembangunan Lapak di Kecamatan Kartoharjo meliputi Pembangunan Lapak pada 8 (delapan) Kelurahan yaitu: Sukosari, Kelurahan Kelun, Kelurahan Klegen, Kelurahan Kanigoro, Kelurahan Rejomulyo, Oro-Oro Ombo, Tawangrejo dan Kelurahan Kartoharjo.

Probity Audit pada tahapan perencanaan DED bermaksud untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyusunan perencanaan DED (Detail Engineering Design) telah dilaksanakan sesuai kontrak, dokumen-dokumen pendukung dan peraturan perundangan yang berlaku.

Sedangkan tujuan dilakukan Probity Audit adalah membantu pengelola kegiatan (PPTK, PPK dan PA) dalam melakukan koreksi gambar/design, volume/BoQ (Bill of Quantity), EE (Engineering Estimate) dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang dikerjakan oleh Konsultan Perencana..

Audit yang dilakukan meliputi penelaahan dokumen kontrak, dokumen hasil perencanaan (DED, BoQ, EE, dan RKS), wawancara, konfirmasi, analisis, pemeriksaan fisik/lapangan (bila perlu) dan prosedur lainnya yang dianggap relevan sesuai dengan keadaan.

Probity Audit dilaksanakan bersamaan pelaksanaan kegiatan pembangunan lapak Kelurahan memakai swakelola tipe IV dengan melihat dokumen administrasi dan perencanaan yang meliputi:

  1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
  2. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  3. Surat Permintaan Penawaran dari PPKom kepada Kelompok Masyarakat
  4. Surat Pernyataan kesediaan dari Kelompok Masyarakat untuk melaksanakan swakelola
  5. Nota Kesepakatan antara PPKom dan Kelompok Masyarakat
  6. Kontrak Swakelola Type IV
  7. Dokumen RAB swakelola Type IV
  8. Dokumen Gambar Kerja.

Adapun pelaksanaan probity pada masing-masing Kelurahan sebagai berikut:

  1. Kelurahan Sukosari dilaksanakan mulai tanggal 12 s.d 16 April 2021, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: 700/437/401.050/2021.
  2. Kelurahan Kartoharjo  dilaksanakan mulai tanggal 26 s.d. 30 April 2021, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: 700/500/401.050/2021 tanggal 22 April 2021.
  3. Kelurahan Tawangrejo mulai tanggal 26 s.d 30 April 2021, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: 700/500/401.050/2021 tanggal 22 April 2021.
  4. Kelurahan Kanigoro  mulai tanggal 3 s.d. 7 Mei 2021, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: 700/548/401.050/2021 tanggal 29 April 2021.
  5. Kelurahan Oro-Oro Ombo mulai tanggal 3-7 Mei 2021, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: 700/546/401.050/2021 tanggal 29 April 2021.
  6. Kelurahan Rejomulyo mulai tanggal 17 s.d. 21 Mei 2021, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: 700/624/401.050/2021 tanggal 10 Mei 2021.
  7. Kelurahan Klegen mulai tanggal 9 s.d. 15 Juni 2021, sesuai Surat Perintah Tugas  Nomor: 700/743/401.050/2021 tanggal 4 Juni 2021.
  8. Kelurahan Kelun mulai tanggal 9 s.d 15 Juni 2021, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: 700/745/401.050/2021 tanggal 4 Juni 2021.