Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: KEP-6/K/D2/2021 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan sebagai tindak lanjut atas pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II sebelumnya, maka Inspektur Kota Madiun menerbitkan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor 700/626/401.050/2021 tanggal 10 Mei 2021 Perihal Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahap II Lanjutan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun. Sasaran pelaksanaan vaksinasi tahap I ini adalah petugas pelayanan publik.
Tujuan pengawasan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, alokasi, dan pemanfaatan sumber daya, serta monitoring dan evaluasi kegiatan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 telah dilaksanakan melalui tata kelola yang baik dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan yang ditemui.
Adapun sasaran pengawasan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah untuk:
- memastikan auditi telah menjalankan pelaksanaan vaksinasi secara ekonomis, efisien, dan efektif.
- mendeteksi adanya kelemahan sistem pengendalian intern serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan.
Ruang lingkup pengawasan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, alokasi dan pemanfaatan sumber daya, serta monitoring dan evaluasi kegiatan vaksinasi.
Pelaksanaan pengawasan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 Tahap II Lanjutan Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengambil sampel fasyankes sebanyak 4 (empat) fasyankes yang berada di wilayah Kota Madiun, yang terdiri dari:
- RS Islam Siti Aisyah
- RS Griya Husada
- RS Santa Clara
- RSIA Al-Hasanah
Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahap II Lanjutan ini dilaksanakan selama 12 (dua belas) hari keja, mulai 18 Mei sampai dengan 4 Juli 2021 dan dilakukan oleh 1 (satu) tim yang terdiri dari 5 (lima) orang.
Metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan pengawasan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 adalah:
- Perencanaan pengawasan antara lain pemahaman bisnis proses, mitigasi risiko, dan penyusunan program kerja dan langkah kerja pengawasan serta penetapan waktu pengawasan.
- Penetapan jumlah sampling pengujian, analisis terhadap data kuantitatif atas data primer dan data sekunder yang tersedia dan diperoleh dari auditi termasuk wawancara dengan stakeholder serta prosedur lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan.
- Pengawasan dilaksanakan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Hasil pengawasan pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahap II Lanjutan telah tertuang dalam LHP No. 700/747/401.050.2021 tanggal 4 Juni 2021.