Rakor Pelaksanaan PMPRB dan PMPZI Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jatim

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi
Pemerintah, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) secara virtual dengan mengundang Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Pelaksanaan rapat koordinasi yang disampaikan kepada Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melalui surat Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor: 005/15120/031.2/2021 tanggal 12 Juli 2021 tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Juli 2021 mulai pukul 10.00 WIB.