SE Dirjen P2P No. HK.02.01/I/1919/2021

Dengan mempertimbangkan bahwa masih ada SDM Kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi 2 dosis lengkap namun masih terinfeksi Covid-19 serta makin meluasnya penyebaran Covid-19 di hampir seluruh provinsi, maka diperlukan intervensi vaksinasi dosis ketiga bagi para SDM Kesehatan yang dihadapkan dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tanggal 23 Juli 2021 Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran HK.02.01/I/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi SDM Kesehatan tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui surat Nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021. Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga tersebut untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang berusia minimal 18 tahun.

Vaksinasi dosis ketiga ini diberikan kepada SDM Kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mendapatkan 2 dosis vaksinasi Covid-19 lengkap. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain memastikan dan bertanggungjawab bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga hanya untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dengan menandatangani Pakta Integritas.