Reviu RKPA DAK Non Fisik BOK TA 2021

Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 serta Surat Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun Nomor: 440/819/401.103/2021 tanggal 29 Juni 2021 perihal Permohonan reviu DAK Nonfisik TA. 2021, maka Inspektorat Kota Madiun telah melakukan reviu atas Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan 2021.

Reviu yang dilaksanakan mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 16 Juli 2021 tersebut bertujuan untuk memberi keyakinan terbatas bahwa Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan 2021 telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021.

Adapun ruang lingkup reviu adalah pengujian atas penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan 2021 yang mencakup pengujian terbatas atas dokumen sumber, namun tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.

Metodologi pelaksanaan reviu sebagai berikut:

  1. Reviu dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021.
  2. Reviu dilaksanakan dengan mengumpulkan dokumen Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan 2021 dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun dan 6 Puskesmas yaitu Puskesmas Sukosari, Puskesmas Ngegong, Puskesmas Banjarejo, Puskesmas Demangan, Puskesmas Manguharjo dan Puskesmas Tawangrejo.
  3. Tim melakukan pengujian terbatas dengan melihat kesesuaian arah penggunaan dana BOK dan dokumen yang dikirim serta melakukan konfirmasi dan wawancara kepada pejabat yang terkait dengan proses penganggaran tersebut