Inmendagri No. 24 Tahun 2021

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, maka Menteri Dalam Negeri pada tanggal 25 Juli 2021 telah menandatangani Inmendagri Nomor 24 tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Penerapan PPKM Level 4 dan 3 ini diputuskan diperpanjang mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan ada penambahan 46 kabupaten/kota yang terkena PPKM Level 4 yang semula 49 kabupaten/kota. Sehingga total terdapat 95 kabupaten/kota yang terkena PPKM Level 4. Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang masuk dalam kriteria PPKM Level 3. Jika sebelumnya terdapat 75  kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, sekarang menjadi 33 kabupaten/kota (penurunan sebanyak 42 kabupaten/kota atau sekitar 56%).

Dalam PPKM level 4 pemerintah memberikan kebijakan untuk memberikan kelonggaran pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat. Pelonggaran tersebut antara lain pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat. 

Untuk kegiatan belajar mengajar dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial masih diberlakukan 100% WFH. Sementara untuk kegiatan pada sektor esensial dan kritikan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.