Diskusi Kajian Dana Transfer Daerah

Sesuai Pasal 6 huruf c dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara dan berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintah serta memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, KPK melakukan Kajian Potensi Korupsi pada Dana Transfer Daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut KPK memerlukan masukan dan data dari berbagai pihak untuk memperoleh gambaran potensi permasalahan dan solusi yang komprehensif. Oleh sebab itu Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat undangan tertanggal 21 Juli 2021 Nomor:  B/4092/LIT.05/10-15/07/2021 perihal: Undangan Diskusi Kajian Dana Transfer Daerah.

Inspektorat Kota Madiun bersama dengan Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah lain mengikuti kegiatan tersebut yang dilaksanakan menggunakan aplikasi zoom meeting di halaman tengah balaikota Madiun sesuai jadwal yang diagendakan oleh KPK yaitu pada Hari Selasa, tanggal 3 Agustus 2021 pukul 09.00 – selesai.