PMDN No. 26 Tahun 2021

Pemerintah Daerah memerlukan pedoman untuk penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya akibat peningkatan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 secara signifikan di beberapa daerah di Indonesia, mengingat bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, pada tanggal 3 Agustus 2021 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PMDN No. 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tersebut untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2021 tersevut disebutkan bahwa pendanaan untuk penanganan pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD, antara lain disebutkan:

  1. Pemerintah Daerah harus melakukan pengutamaan penggunaan  alokasi anggaran kegiatan /subkegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran, melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD.
  2. Penggunaan BTT dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemi covid-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Dalam hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan/subkegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan /subkegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan/subkegiatan dimaksud dialihkan ke belanja tidak terduga.