Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/230/2021

Jumlah kasus dan kematian akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meningkat sehingga diperlukan perluasan dan peningkatan akses bagi pasien untuk memperoleh penanganan COVID-19 melalui pendirian rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat. Dan untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat yang berkualitas dengan berorientasi pada mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien, maka pada tanggal 5 Februari 2021 Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan  Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/230/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pedoman tersebut menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait dalam mempersiapkan pendirian dan penetapan, serta pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit lapangan/rumah sakit darurta COVID-19, sebagai rujukan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.