Koordinasi Percepatan Sertifikasi dan Pengamanan Aset Pemda

Sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Dalam upaya menindaklanjuti program pemberantasan korupsi terintegrasi  pada Pemerintah Daerah khususnya area pengelolaan Barang Milik Daerah, KPK menggelar acara koordinasi percepatan sertifikasi dan pengamanan aset pemda di seluruh wilayah Jawa Timur. Kegiatan dimaksud diinformasikan melalui surat undangan dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK tertanggal 30 Juli 2021 Nomor: B/4292/KSP.00/70-74/07/2021 dan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 5 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Pemerintah Kota Madiun mengikuti kegiatan dimaksud di halaman tengah Balaikota Madiun melalui aplikasi zoom meeting dan dipimpin langsung oleh Bapak Walikota Madiun yang diikuti oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat dan BKAD Kota Madiun.