Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, pada tanggal 10 Agustus 2021.
Dalam menjalankan tugasnya dalam pembinaan manajemen Pegawai ASN, PPK akan melakukan berbagai keputusan dan tindakan. Realitanya, sering kali keputusan dan tindakan yang dilaksanakan oleh PPK tidak bisa memuaskan semua pihak. Di sisi lain, dapat juga terjadi kondisi dimana keputusan dan tindakan yang diambil PPK dipandang tidak tepat karena berbagai faktor, misalnya penyalahgunaan wewenang, PPK memiliki konflik kepentingan, PPK tidak/kurang memiliki informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan, adanya tekanan dari eksternal, dan lain sebagainya yang mengakibatkan adanya Pegawai ASN yang dirugikan atas keputusan dan tindakan PPK tersebut.
Dalam rangka melindungi hak Pegawai ASN dan juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka diperlukan mekanisme pengaduan bagi Pegawai ASN yang memandang keputusan dan tindakan PPK/Pejabat merugikan dirinya. Mekanisme pengaduan dimaksud berupa Upaya Administratif.
Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat. Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu:
- Keberatan adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat
- Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK
Jika upaya administratif yang dilakukan dianggap belum selesai, maka Pegawai ASN bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Peraturan Pemerintah ini selain mengatur mengenai Upaya Administratif, juga mengatur mengenai Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Pengaturan mengenai BPASN yaitu mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPASN. BPASN ini merupakan pengganti Badan Pertimbangan Kepegawaian. BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.