Keputusan Menteri PANRB No. 1054 Tahun 2021

Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap unit penyelenggaran pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga, Serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Oleh sebab itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 23 Agustus 2021 menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 1054 Tahun 2021 tentang Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Pada Kementerian, Lembaga, Serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2021.

Unit penyelenggara pelayanan publik pada pemerintah provinsi adalah:

  1. DPMPTSP
  2. Unit Pelaksana teknis daerah/pelaksana badan/dinas pengelolan retrivbusi dan pendapatan daerah pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)

Unit penyelenggara pelayanan publik pada pemerintah kabupaten dan kota adalah:

  1. Dinas Dukcapil
  2. DPMPTSP

Adapun surat Menteri PANRB No. 1054 Tahun 2021 tersebut dapat diunduh di sini.