Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakan tugas koordinasi, supervisi, dan pencegahan tindak pidana korupsi. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui surat tertanggal 31 Agustus 2021 Nomor: B/4825/KSP.00/70-74/08/2021.

Bapak Walikota Madiun bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun mengikuti kegiatan tersebut melalui video conference yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 diadakan di GCIO Pemerintah Kota Madiun mulai jam 08.30 – 12.00 WIB. Nara sumber pada kegiatan tersebut adalah Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama yang menyampaikan materi “Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penegakan Hukum“.