Evaluasi SAKIP

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka Inspektorat Kota Madiun melaksanakan kegiatan Evaluasi SAKIP Tahun 2021.

Tujuan dari pelaksanaan evaluasi SAKIP tersebut adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintah yang berorientasi kepada hasil (result oriented government). Pemanfaatan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP Perangkat Daerah tergantung pada pengguna hasil evaluasi/kebijakan pimpinan/unit kerja degnan mempertimbangkan berbagai kenda;a yang ada di masing-masing perangkat daerah.

Ruang lingkup evaluasi atas implementasi SAKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan pencapaian kinerja.

Adapun metode evaluasi adalah dengan menelaah dokumen, wawancara/klarifikasi, konsultasi secara terbuka dan fokus pada pembangunan dan pengembangan serta implementasi komponen utama Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.