Inmendagri No. 39 Tahun 2021

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, maka Menteri Dalam Negeri pada tanggal 6 September 2021 telah menandatangani Inmendagri Nomor 36 tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Penerapan PPKM Level 4 dan 3 ini diputuskan diperpanjang mulai dari 7 September 2021 hingga 13 September 2021. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.