Ketentuan disiplin PNS menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan lebih lanjut melalui PP No. 94 Tahun 2021. Sebelum PP No. 94 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010. Dengan terbitnya PP No. 94 Tahun 2021, maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010. Atas perubahan ketentuan disiplin PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021 maka BKN menerbitkan Siaran Pers No. 031/RILIS/BKN/IX/2021 pada tanggal 17 September 2021.