Pada tanggal 4 Oktober 2021 Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Dalam periode PPKM akan berlangsung selama dua minggu mulai 5 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021 tersebut, sudah tidak ada wilayah yang masuk PPKM level 4 dan tersisa PPKM level 3 dan level 2. Sementara untuk Kota Madiun berada dalam level 2.
Adapun aturan Kegiatan PPKM Jawa Bali Level 2 sebagai berikut:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- Perkantoran nonesensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 21.00 maksimal pengunjung makan di tempat 50% kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung makan di tempat 50% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang dan waktu maksimal 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 50%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Bioskop dapat beroperasi maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
- Restoran, rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan dengan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
- Resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
- Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 75%.
- Fasilitas umum termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas 25% dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi.
- Resepsi pernikahan diadakan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.