Inmendagri No. 47 Tahun 2021

Pada tanggal 4 Oktober 2021 Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali.  Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam periode PPKM akan berlangsung selama dua minggu mulai 5 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021 tersebut, sudah tidak ada wilayah yang masuk PPKM level 4 dan tersisa PPKM level 3 dan level 2. Sementara untuk Kota Madiun berada dalam level 2.

Adapun aturan Kegiatan PPKM Jawa Bali Level 2 sebagai berikut:
  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
    • SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
    • PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  2. Perkantoran nonesensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  4. Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 21.00 maksimal pengunjung makan di tempat 50% kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
  5. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung makan di tempat 50% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang dan waktu maksimal 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  6. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 50%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  7. Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  8. Bioskop dapat beroperasi maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
  9. Restoran, rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  10. Uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan dengan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
  11. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
  12. Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 75%.
  13. Fasilitas umum termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas 25% dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi.
  14. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.