Instruksi Walikota Madiun No. 28 Tahun 2021

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali bahwa PPKM pada Kota Madiun berada dalam kriteria level 2. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tanggal 5 Oktober 2021 Walikota Madiun mengeluarkan Instruksi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Madiun.

Dalam Instruksi Walikota tersebut antara lain mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka yang terbatas pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

  1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
  2. PAUD maksimal 335 dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.