Inmendagri No. 53 Tahun 2021

Menteri Dalam Negeri pada tanggal 18 Oktober 2021 kembali menerbitkan instruksi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku mulai 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Inmendagri yang dibuat untuk seluruh kepala daerah di wilayah Indonesia tersebut meminta agar masing-masing daerah mengoptimalkan posko penanganan COVID-19. Dalam Instruksi Mendagri terbaru tersebut, terdapat sejumlah aturan baru yang kembali dilonggarkan, antara lain:

  1. Untuk daerah dengan PPKM Level 2 boleh membuka tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat mencatat nomor telepon serta alamat orang tua pada waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
  2. Untuk daerah dengan PPKM level 2 dan 1, kapasitas bioskop ditambah jadi 70% dan anak-anak sudah boleh masuk bioskop.
  3. Sopir angkutan logistik yang sudah divaksin covid-19 sebanyak 2 kali dapat melakukan perjalanan domestik dengan melampirkan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari.
  4. Untuk daerah dengan PPKM Level 2, anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan didampingi orang tua.
  5. Uji coba tempat wisata di daerah dengan PPKM level 3 kembali ditambah atas izin dari Kemenparekraf. Sementara untuk daerah dengan level PPKM level 2 dan 1 boleh membuka kembali wisata air.

Dalam Inmendagri No. 53 Tahun 2021 tersebut, Kota Madiun berada dalam level 2. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu juga mempertimbangkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1. Level PPKM untuk kabupaten/kota akan dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.