Reviu RKA-SKPD TA 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, Inspektorat Kota Madiun melakukan reviu  RKA-SKPD Tahun Anggaran 2022. Adapun reviu dilaksanakan mulai tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021, saat penyusunan RKA-SKPD oleh Perangkat Daerah setelah ditetapkannya KUA/PPAS.

Tujuan dilaksanakan reviu atas RKA-SKPD TA 2022 ini adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi RKA-SKPD TA 2022 sesuai dengan RKPD, Rencana Kerja, dan KUA-PPAS serta kesesuaian dengan standar biaya, kaidah-kaidah penganggaran, dan dilengkapi dokumen pendukung  RKA-SKPD.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka berdasarkan pelaksanaan  reviu apabila ditemukan kelemahan dan/atau kesalahan dalam penyusunan dokumen RKA-SKPD maka pereviu berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil reviu kepada Tim Penyusun RKA-SKPD untuk segera dilakukan perbaikan/penyesuaian. Dengan demikian, keterlibatan Inspektorat Kota Madiun dalam mereviu dokumen RKA-SKPD adalah untuk meningkatkan kualitas APBD yang mematuhi kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran sebagai quality assurance sehingga diharapkan dapat meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Madiun terutama dalam perencanaan penganggaran berbasis kinerja.

Reviu dilakukan atas dokumen penganggaran yang diunggah telah ke aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) per tanggal 27 September 2021 beserta dokumen pendukung lainnya yang dipergunakan dalam penyusunan anggaran Tahun 2022. Apabila sampai dengan waktu pelaksanaan reviu berakhir masih terdapat beberapa dokumen yang belum diserahkan, maka cakupan reviu tidak meliputi dokumen tersebut.

Ruang lingkup Reviu RKA TA 2022 meliputi:

  1. kelengkapan dokumen penganggaran;
  2. kesesuaian dokumen penganggaran dan perencanaan;
  3. kesesuaian penganggaran belanja dengan aturan yang berlaku serta kaidah-kaidah penganggaran;
  4. ketepatan dan kelayakan penganggaran;
  5. besaran target pendapatan daerah;
  6. besaran belanja daerah;
  7. besaran penerimaan pembiayaan daerah.

Adapun metodologi yang digunakan dalam reviu RKA-SKPD TA 2022 adalah:

  1. Reviu dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.
  2. Pengujian secara terbatas dilakukan pada dokumen beserta dokumen pendukungnya yang diserahkan kepada Tim Reviu. Namun, tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.
  3. Tim juga melakukan konfirmasi dan wawancara kepada pejabat yang terkait dengan proses penganggaran tersebut.