Keputusan Menteri PANRB No. 1197 Tahun 2021

Untuk melakasanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka Menteri PAN dan RB menetapkan  Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pada tanggal 1 November 2021.

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tersebut, terdapat 185 jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.