Juknis Penilaian Baseline Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 telah menetapkan target Indeks Penerapan Manajemen Risiko (MRI) Level 3 sebagai salah satu indikator keberhasilan Proyek Prioritas Penguatan Pengelolaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Organisasi. BPKP memiliki target maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) sebagai kelanjutan dari target penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP yang sebelumnya tertuang dalam RPJMN Tahun 2015-2019. Untuk mengetahui tingkat maturitas penyelengggaraan SPIP dilakukan penilaian implementasi unsur dan subunsur SPIP.

Dalam perkembangannya, pemenuhan unsur dan subunsur SPIP juga perlu mengaitkan pencapaian 4 tujuan penyelenggaraan SPIP pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, sehingga metodologi penilaian perlu diperbarui. Pembaruan tersebut mencakup penambahan fokus penilaian pada penetapan tujuan dan pencapaian hasil di samping menilai unsur dan subunsur SPIP, dan menghasilkan nilai yang terintegrasi yaitu skor maturitas SPIP, indeks penerapan manajemen risiko (MRI), dan indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK). Pembaruan penilaian tersebut ditetapkan dalam Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).

Sebagai pedoman baru yang terbit di tengah pandemi COVID-19, pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi oleh K/L/D sesuai Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dilakukan secara optimal. Untuk menetapkan data capaian SPIP Terintegrasi, BPKP menyusun alat ukur yang disesuaikan untuk percepatan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi sebagai alat penilaian baseline pada Tahun 2021, yang dituangkan dalam sebuah petunjuk teknis.