Inmendagri No. 62 Tahun 2021

Pada tanggal 22 November 2021 Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut disebutkan bahwa selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 diberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

bagi ASN, TNI, POLRI dan BUMN serta karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama periode libur Nataru. Dan kepada pekerja/buruh untuk ditunda pengambilan cutinya setelah periode libur Nataru.