Indeks Tata Kelola PBJ Tahun 2021

Sebagaimana surat Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertanggal 3 Desember 2021 Nomor: 27613/SES/12/2021 Hal: Penyampaian Data terkait Indeks tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tahun 2021, bahwa: Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal untuk pengukuran tahun 2021 terdiri atas 3 (tiga) indikator dengan bobot penilaian sebagai berikut:

Sementara predikat nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan sebagai berikut:

Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat instansi yang mendapat pengecualian dalam pengaturan SDM PBJ dan UKPBJ sehingga dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan terhadap instansi tersebut tidak dilakukan penilaian indikator kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ dan/atau Tingkat Kematangan UKPBJ.