Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Nakes

Menteri Dalam Negeri pada tanggal 16 Desember 2021 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/7120/SJ tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung program nasional penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya pemenuhan target vaksinasi pertama sebesar 70% hingga akhir Desember 2021. Pemerintah Daerah diharapkan untuk mempercepat pencapaian target tersebut mellaui dukungan dari APBD Tahun Anggaran 2021 yang meliputi:

  1. dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19;
  2. pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Covid-19;
  3. distribusi, pengamanan, penyediaan tempat vaksin Covid-19 ke fasilitas kesehatan; dan
  4. insentif tenaga kesehatan daerah termasuk untuk pembayaran insentif atau honorarium kepada tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinsasi dari unsur bidan, dan tenaga yang diperbantukan lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah, serta upaya lain yang bertujuan untuk percepatan vaksinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah diharapkan untuk membayar insentif tenaga keshatan dan belanja kesehatan yang dari hasil penyesuaian (sisa) paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU atau DBH dan memanfaatkan hasil penyesuaian alokasi BTT Tahun 2021 untuk penanganan Covid-19.