SK Tim Evaluasi Pelaksanaan RB Inspektorat

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Inspektorat Kota Madiun sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka pada tanggal 4 Januari 2022 Inspektur Kota Madiun mengeluarkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 060-401.050/06/2022 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun.

Tim tersebut mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan menginventarisasi seluruh dokumen dan data Rencana Aksi yang akan ditetapkan dalam Road Map atau agenda Perubahan Reformasi Birokrasi;
  2. Mengkomunikasikan secara aktif dokumen dan data pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Inspektorat Kota Madiun;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan program rencana aksi Agen Perubahan Reformasi Birokrasi secara berkala;
  4. Merekomendasikan rencana perbaikan dan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Inspektur Kota Madiun.