Permen PANRB No. 26 Tahun 2020

Pada tanggal 1 Mei 2020, Menteri PAN dan RB menetapkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan dan Reformasi Birokrasi, untuk menggantikan dan menyempurnakan pedoman evaluasi sebelumnya.

Penyempurnaan tersebut mencakup: (1) penekanan fokus penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi pada area perubahan yang sudah ditetapkan, (2) tingkat kedalaman penilaian/evaluasi sampai dengan ke unit kerja, serta (3) perubahan terhadap sistem daring dan petunjuk teknisnya.

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah.

PMPRB di internal kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur/kepala unit pengawasan internal instansi yang menggunakan nama lain.

PMPRB di satuan kerja/Unit Kerja dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris deputi, sekretaris badan, sekretaris pusat, sekretaris organisasi perangkat daerah/satuan kerja perangkat daerah.

Model PMPRB terdiri dari:

  1. Komponen pengungkit (60%) yang merupakan program-program Reformasi Birokrasi, terdiri dari 3 aspek yaitu:
    • Aspek pemenuhan/mandatory (20%)
    • Hasil antara area perubahan (10%)
    • Reform (30%)
  2. Komponen hasil (40%) yang merupakan sasaran Reformasi Birokrasi

Aspek pemenuhan/mandatory dalam Komponen pengungkit ini mencakup sub-komponen 8 area perubahan Reformasi Birokrasi, yaitu:

  1. manajemen perubahan,
  2. deregulasi kebijakan,
  3. organisasi,
  4. tata laksana,
  5. SDM aparatur,
  6. akuntabilitas,
  7. pengawasan, dan
  8. pelayanan publik.

Komponen Hasil merupakan dampak dari upaya-upaya atau program/kegiatan yang telah dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi, yang terdiri dari:

  1. Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan, dengan dua indikator yaitu:
    • Opini Badan Pemeriksa Keuangan
    • Nilai Akuntabilitas Kinerja (SAKIP)
  2. Kualitas Pelayanan Publik, dengan satu indikator yaitu Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP);
  3. Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN, dengan satu indikator yaitu Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK);
  4. Kinerja Organisasi, dengan tiga indikator yaitu:
    • Capaian Kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
    • Capaian Kinerja Lainnya;
    • Survei Internal Organisasi

Hasil PMPRB di satuan kerja/Unit Kerja direviu oleh inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur/kepala unit pengawasan internal instansi yang menggunakan nama lain secara daring.

Kompilasi PMPRB atas hasil reviu di satuan kerja/Unit Kerja dan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi hasil PMPRB instansi pemerintah dan disampaikan kepada Sekretaris kementerian/lembaga/daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat.

Hasil PMPRB disampaikan oleh sekretaris kementerian/lembaga/daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.

Hasil PMPRB akan dilakukan Evaluasi Ekternal terhadapnya untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.