Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, pada tanggal 7 Januari 2022.
Maksud diterbitkannya surat edaran tersebut adalah sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.
Adapun tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut adalah untuk memberikan kejelasan tentang:
- PNS yang dinilai, Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai setlah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional;
- Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Peiode Januari s.d Juni 2021;
- Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penialain Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan
- Penilaian kinerja PNS Tahun 2021.