Keputusan Inspektur tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi PNS Inspektorat

Untuk mewujudkan tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangungan serta pelayanan publik maka perlu dilakukan penilaian kinerja PNS yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan serta dengan memberikan penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) kepada PNS Inspektorat Kota Madiun. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tanggal 1 Maret 2020 ditetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 700-401.050/16/2022 tentang Pemberian Penghargaan (Reward) dan Sanksi (Punishment) PNS pada Inspektorat Kota Madiun.