Terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja perlu disesuaikan dan diubah.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Menteri PAN dan RB menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pada tanggal 14 Maret 2022.
Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut terdapat 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.