Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 51 ayat (1) dan (2) bahwa belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna memastikan bahwa penetapan standar harga satuan telah disajikan secara akurat, andal, dan valid serta melalui proses penyusunan dan penetapan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Inspektorat Kota Madiun perlu dilakukan reviu standar satuan harga.
Dasar Hukum pelaksanaan reviu standar satuan harga adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/1860/KSP.00/70/73/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2022;
- Surat Perintah Tugas Nomor: 700/1036/401.050/2022 tanggal 1 Juli 2022
Reviu yang dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja mulai tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022 bertujuan untuk:
- Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) telah berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dan dalam penetapannya telah didahului dengan proses yang memadai;
- Memberikan saran perbaikan dalam penyusunan Standar Satuan Harga (SSH).
Adapun ruang lingkup reviu meliputi proses penyusunan dan tahapan penetapan Standar Satuan Harga (SSH).