Reviu SSH Tahun 2023

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 51 ayat (1) dan (2) bahwa belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna memastikan bahwa penetapan standar harga satuan telah disajikan secara akurat, andal, dan valid serta melalui proses penyusunan dan penetapan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Inspektorat Kota Madiun perlu dilakukan reviu standar satuan harga.

Dasar Hukum pelaksanaan reviu standar satuan harga adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/1860/KSP.00/70/73/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2022;
  4. Surat Perintah Tugas Nomor: 700/1036/401.050/2022 tanggal 1 Juli 2022

Reviu yang dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja mulai tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022 bertujuan untuk:

  1. Memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) telah berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dan dalam penetapannya telah didahului dengan proses yang memadai;
  2. Memberikan saran perbaikan dalam penyusunan Standar Satuan Harga (SSH).

Adapun ruang lingkup reviu meliputi proses penyusunan dan tahapan penetapan Standar Satuan Harga (SSH).