Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka pada tanggal 7 Juli 2022 Sekretaris Daerah Kota Madiun menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/3439/401.201/2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.