Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional. Dan untuk melaksanakan ketentuan huruf e Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan hal tersebut, maka pada tanggal 10 Agustus 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.