Berdasakan RKPD Perubahan, menyusun rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dengan berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati, Pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun membahas rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Walikota Madiun.
Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara yang telah dibahas dan disepakati bersama Walikota Madiun dan DPRD Kota Madiun dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Walikota Madiun dan pimpinan DPRD.
Selanjutnya, Walikota Madiun berdasarkan Nota Kesepakatan menerbitkan pedoman penyusunan RKPA-SKPD. Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran SKPD (RKPA-SKPD) dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, maka Inspektorat Kota Madiun melakukan reviu RKPA-SKPD Tahun Anggaran 2022. Adapun reviu dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus sampai tanggal 16 Agustus 2022, saat penyusunan RKPA-SKPD oleh Perangkat Daerah setelah ditetapkannya KUPA/PPAS-Perubahan.
Tujuan dilaksanakan reviu atas RKPA-SKPD TA 2022 ini adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi RKPA-SKPD TA 2022 sesuai dengan RKPD-Perubahan, Rencana Kerja Perubahan, dan KUPA-PPAS serta kesesuaian dengan standar biaya, kaidah-kaidah penganggaran, dan dilengkapi dokumen pendukung RKPA-SKPD.
Reviu dilakukan atas dokumen penganggaran yang telah diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) per tanggal 1 Agustus 2022 beserta dokumen pendukung lainnya yang dipergunakan dalam penyusunan perubahan anggaran Tahun 2022. Apabila sampai dengan waktu pelaksanaan reviu berakhir masih terdapat beberapa dokumen yang belum diserahkan, maka cakupan reviu tidak meliputi dokumen tersebut.
Ruang lingkup Reviu RKPA-SKPD Tahun Anggaran 2022 meliputi:
- kelengkapan dokumen penganggaran;
- kesesuaian dokumen penganggaran dan perencanaan;
- kesesuaian penganggaran belanja dengan aturan yang berlaku serta kaidah-kaidah penganggaran;
- ketepatan dan kelayakan penganggaran;
- besaran target pendapatan daerah;
- besaran belanja daerah;
- besaran penerimaan pembiayaan daerah.
Reviu yang dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan melakukan pengujian secara terbatas pada dokumen penganggaran beserta dokumen pendukungnya yang diserahkan kepada Tim Reviu. Namun, tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.