Petunjuk Teknis Penggunaan BTT untuk Pengendalian Inflasi di Daerah

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, serta dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabiltias perekonomian di daerah, maka Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 24 Agustus 2022 mengeluarkan Surat Nomor: 500/2316/IJĀ  mengeluarkan Petunjuk Teknis Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Dalam surat tersebut memerintahkan Inspektur Daerah untuk melakukan pengawasan pengendalian inflasi daerah dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui tautan https://bit.lu/waspengendalianinflasi setiap hari kerja paling lambat pukul 17.00 WIB, dengan fokus:

  1. Stabilitas harga dan ketersediaan pasokan sembilan bahan pokok dan barang penting
  2. Analisis penyebab terhadap kenaikan harga
  3. Upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam pengendalian kenaikan harga
  4. Saran dan masukan kepada pemerintah pusat daslam rangka pengendalian inflasi daerah
  5. Percepatan penyerapan APBD untuk pengendalian inflasi daerah
  6. Alokasi anggaran dalam mendukung pengendalian inflasi daerah