Reviu Perubahan RAB BOK Puskesmas DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, Inspektorat Kota Madiun telah melakukan reviu atas Perubahan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun Tahun Anggaran 2022. Reviu dilaksanakan mulai tanggal   24 sampai dengan 31 Agustus 2022 berdasarkan Surat Perintah Tugas Tanggal 23 Agustus 2022 Nomor: 700/1352/401.050/2022.

Reviu Perubahan RAB BOK Puskesmas DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dengan dasari:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
  2. Surat Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun Nomor: 440/3877/401.103/2022 tanggal 15 Agustus 2022 perihal Permohonan reviu terhadap dokumen perubahan RAB BOK Puskesmas DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

Tujuan dilaksanakan reviu adalah untuk memberi keyakinan  terbatas bahwa perubahan RAB BOK Puskesmas DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

Ruang lingkup reviu adalah pengujian atas perubahan RAB BOK Puskesmas DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 yang mencakup pengujian terbatas atas dokumen sumber, namun tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.

Metodologi Reviu Perubahan RAB BOK Puskesmas DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:

  1. Reviu dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
  2. Reviu dilaksanakan dengan mengumpulkan dokumen perubahan RAB BOK Puskesmas DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dari 6 (enam) Puskesmas yaitu Puskesmas Banjarejo, Puskesmas Demangan, Puskesmas Manguharjo, Puskesmas Ngegong, Puskesmas Sukosari, dan Puskesmas
  3. Tim melakukan pengujian terbatas dari dokumen RAB yang dikirim dengan melihat kesesuaian arah penggunaan anggaran, persentase kesesuaian penganggaran, serta kesesuaian anggaran dalam aplikasi E-Renggar, serta melakukan konfirmasi dan wawancara kepada pejabat yang terkait dengan proses penganggaran tersebut.