SDS #27: Kiat-Kiat Menciptakan Pelayanan Publik Yang Prima pada Instansi Pemerintah

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar semua penyelenggara pelayanan publik dapat menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan atau yang disebut dengan pelayanan prima. Pelayanan prima memberikan jaminan atas terpenuhinya kepuasan dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Pelayanan prima tersebut harus dimiliki oleh semua instansi pemerintah, mulai dari Kementerian/Lembaga, Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

Salah satu bukti terjadinya peningkatan kualitas pelayanan publik ditandai dengan semakin baiknya persepsi masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini tentunya tidak terlepas dari pelaksanaan bimbingan dan pendampingan terkait bidang pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Berdasarkan hal tersebut maka SmartId menggelar kegiatan Smart Discussion Series #27 Tahun 2022 dengan tema Kiat-Kiat Menciptakan Pelayanan Publik Yang Prima Pada Instansi Pemerintah dengan Pemateri yaitu Muhammad Fauzi, S.Tr.M. Acara tersebut dilaksanakan menggunakan aplikasi zoom meeting pada tanggal 8 September 2022, mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB.

Adapun materi SDS #14 dapat didownload di sini.