Reviu Tata Kelola Pajak Daerah

Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/1860/KSP.00/70/73/2022 tanggal 29 Maret 2022 perihal Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2022, salah satu yang harus dilakukan pada area intervensi Pengawasan APIP adalah melakukan reviu atas Tata Kelola Pajak Daerah Tahun Anggaran 2022. Mengingat bahwa Tata  Kelola Pajak merupakan salah satu upaya peningkatan kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah, maka dirasakan perlu dilakukan reviu atas tata kelola pajak daerah tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Inspektorat Kota Madiun melakukan reviu atas Tata Kelola Pajak Daerah berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/1441/401.050/2022 tanggal 1 September 2022. Reviu yang dilaksanakan selama 10 hari kerja mulai tanggal 5 September sampai dengan 16 September 202 tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tata kelola pajak daerah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang lingkup reviu Tata Kelola Pajak Daerah meliputi:

  1. Regulasi
  2. Pengelolaan Pajak
  3. Inovasi Pajak
  4. Realisasi Tunggakan Pajak
  5. Realisasi Pendapatan Pajak
  6. Penegakan Hukum Pajak Daerah

Reviu dilakukan dengan metode penelaahan dokumen, analisis data serta konfirmasi/wawancara dengan pihak-pihak terkait.