Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. RKP Tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023 dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2023. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Selanjutnya, sinergitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dan pemerintah pusat tersebut, lebih lanjut dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD TA 2023. KUA dan PPAS pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada RKPD Tahun Anggaran 2023 masing-masing provinsi yang telah disinergikan dengan RKP Tahun Anggaran 2023, sedangkan KUA dan PPAS Pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD Tahun Anggaran 2023 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun Anggaran 2023 dan RKPD provinsi Tahun Anggaran 2023.
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pada tanggal 19 September 2022 Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.