Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengeluarkan surat tertanggal 21 Oktober 2022 Nomor: B-5042/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 perihal Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa. Surat tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden tentang aksi afirmasi bangga buatan Indonesia untuk peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.