Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota tertanggal 9 Desember 2022 Nomor: 700.1.1/8727/SJ perihal Penguatan Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Pemerintah Daerah. Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah Tahun 2023.