Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor 090/1908/401.050/2024 tanggal 31 Oktober 2024, Inspektorat Kota Madiun melaksanakan Penjaminan Kualitas (PK) Atas Proses Pelaksanaan dan Hasil Penilaian Mandiri (PM) Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Perangkat Daerah Kota Madiun Tahun 2023, Kegiatan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 hari mulai tanggal tanggal 4 s.d 7 November 2024.
Pada Kesempatan itu Inspektur Kota Madiun Drs. Gaguk Hariyono mengemukakan tentang tujuan penilaian SPIP yakni untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan kegiatan atau program di lingkungan pemerintah.
“Jadi saat ini penilaian SPIP dilakukan melalui aplikasi sejak dua tahun terakhir ini melalui Aplikasi E-Integrity untuk mencapai level SPIP sesuai target yang ditentukan,” katanya di Ruang Rapat Bromo BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa 5 November 2024.
Penjaminan kualitas dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan dan hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi telah sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Pemerintah Daerah.