
MADIUN – Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Selasa (25/3).
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam rangka penilaian maturitas penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi untuk Tahun 2025, Inspektorat Kota Madiun melakukan pra evaluasi dalam bentuk asistensi terhadap pemenuhan bukti dukung pada komponen struktur dan proses untuk 43 parameter pada semua Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pelaksanaan asistensi direncanakan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap 1 dimulai hari Selasa sampai dengan Rabu tanggal 25 sampai dengan 26 Maret untuk parameter 1 sampai dengan parameter 8. Diharapkan dengan adanya asistensi pemenuhan bukti dukung ini, didapatkan peningkatan kualitas implementasi pengendalian intern yang dilakukan oleh semua Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (rk/aya/inspektorat)



